jelaskan wewenang komisi yudisial (KY)
sesuai uud 1945 ​

jelaskan wewenang komisi yudisial (KY)
sesuai uud 1945 ​

Jawaban:

Pasal 24B ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

JADIKAN JAWABAN TERCEDAS YAH

Pasal 24B ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945:

Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

Thanks

CMIIW